Jokowi Siapkan Tambahan Bantuan Sosial Selama Covid-19
DL/03042020/jakarta
---- Presiden RI, Joko Widodo sedang fokus menyiapkan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah yang terdampak wabah Corona atau Covid-19.
Salah satu
bantuannya berupa peningkatan jumlah keluarga penerima program keluarga harapan
(PKH) dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. “Sedangkan
besaran manfaat dinaikkan menjadi 25 persen,” kata Jokowi, Selasa, 31 Maret
2020.
Seperti dirilis tempo.com, Jokowi merinci, komponen ibu
hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun. Kemudian komponen anak
usia dini Rp 3 juta per tahun, disabilitas 2,4 juta per tahun. Kebijakan ini
mulai efektif pada April 2020.
Bantuan
berikutnya adalah sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta
menjadi 20 juta penerima manfaat. Adapun nilai manfaat yang diterima naik 30
persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.
Bagi pemegang
Kartu Prakerja, Jokowi menaikkan anggaran program tersebut dari Rp 10 triliun
menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaat juga naik menjadi 5,6 juta
orang, terutama bagi pekerja sektor informal serta pelaku usaha mikro dan kecil
yang terdampak Covid-19.
“Nilai manfaatnya
adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan,” kata
dia.
Selanjutnya
adalah tarif listrik. Jokowi menggratiskan tarif listrik bagi 24 juta pelanggan
daya 450 VA selama 3 bulan ke depan, yaitu bulan April, Mei, dan Juni 2020.
Untuk pelanggan daya 900 VA yang jumlahnya mencapai 7 juta pelanggan, Jokowi
memberikan diskon 50 persen selama 3 bulan ke depan.
Untuk antisipasi
kebutuhan pokok. Jokowi mengatakan pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk
pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik. Terakhir, Jokowi
mengatakan OJK telah menerbitkan keringanan pembayaran kredit untuk pekerja
informal, baik ojek online, supir taksi, pelaku UMKM, dan nelayan
dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 miliar.
Telah ditetapkan
prosedur pengajuan tanpa harus datang ke bank atau leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti
WhatsApp. (*)
Comments